banner 970x250

Kerugian Kasus Timah Suami Sandra Dewi Tembus Rp271 T.

Harvey Moeis Terkena Kasus Korupsi.png - greshan.com
Harvey Moeis Terkena Kasus Korupsi.png - greshan.com
Kerugian Kasus Timah Suami Sandra Dewi Tembus Rp271 T, Ini Rinciannya
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (Foto: dok. Kejagung)

 Jakrta,Greshan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kemungkinan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.
Kasus tersebut saat ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga : Uang Rp33 M Disita Kejaksaan Agung, Dari Mana Sumber Kekayaan Helena Lim?

Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024)
Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024)

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

“Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” kata dia.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.